gedung kpk

Memahami Untuk Membasmi, Sebuah Buku Saku KPK

Memahami untuk membasmi adalah buku saku untuk memahami tindak pidana korupsi. Buku ini disusun dan diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Buku yang saya pegang saat ini adalah cetakan kedua tahun 2006.

Praktek korupsi sudah ada sejak zaman prakemerdekaan, bahkan sebelum VOC datang ke Indonesia. Contoh korupsi pada zaman dahulu yaitu memberikan hadiah kepada orang yang berkedudukan lebih tinggi, entah itu dalam bentuk upeti, tanah, bahkan memberikan anak gadisnya untuk dinikahi oleh si atasan/raja/bupati. Tujuannya supaya jabatannya naik atau supaya diterima bekerja di instansi yang dituju.

Praktek korupsi ini semakin subur ketika VOC datang. VOC menyogok para raja di daerah supaya mereka mau membujuk rakyatnya agar tanahnya diserahkan kepada VOC. Tanah tersebut akan digunakan VOC untuk ditanami tebu dan berbagai komoditi lainnya. Penyerahan tanah ini tidak adil karena VOC memberikan uang sewa tidak sesuai harga aslinya. Belum lagi, para raja di daerah ini juga memotong uang yang seharusnya diterima rakyat. Bila tetap tidak mau menyerahkan tanahnya maka saluran irigasi akan ditutup. Mau tidak mau rakyat harus memberikannya, karena bila tidak, lahan pertaniannya pun tidak akan banyak karena saluran irigasinya ditutup. Belum lagi, para raja dan VOC ini membunuh di tempat para petani yang melawan.

Saat ini, di abad milenium ini, hampir setiap hari media cetak dan elektronik memberitakan perihal tentang KKN. Mulai dari KKN di sekolah SD hingga di DPR. Belum lagi praktik korupsi di kalangan tukang parkir (yang tidak pernah memberikan kupon parkir ketika kita berparkir), korupsi di perguruan tinggi (uang sogokan supaya diterima di kampus favorit), bahkan korupsi waktu di kalangan PNS (datang kerja sesuka hatinya). Begitu banyak praktik korupsi yang merajalela di negeri ini.

Buku Saku KPK Memahami Untuk Membasmi
Buku Saku KPK Memahami Untuk Membasmi

Dalam buku Memahami Untuk Membasmi terdapat 30 bentuk tindak pidana korupsi. Ketigapuluh bentuk inilah yang nantinya menjadi tugas KPK untuk mengusutnya. Ketigapuluh bentuk ini dikelompokkan dalam:

  1. Kerugian keuangan negara
    – Melawan hukum untuk memperkaya diri dan dapat merugikan keuangan negara
    – Menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara
  2. Suap-menyuap
    – Menyuap pegawai negeri
    – Memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya
    – Pegawai negeri menerima suap
    – Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya
    – Menyuap hakim
    – Menyuap advokat
    – Hakim menerima suap
    – Advokat menerima suap
  3. Penggelapan dalam jabatan
    – Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan
    – Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi
    – Pegawai negeri merusakkan bukti
    – Pegawai negeri membiarkan orang lain merusakkan bukti
  4. Pemerasan
    – Pegawai negeri memeras
    – Pegawai negeri memeras pegawai negeri yang lain
  5. Perbuatan curang
    – Pemborong berbuat curang
    – Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang
    – Rekanan TNI/Polri berbuat curang
    – Pengawas rekanan TNI/Polri membiarkan perbuatan curang
    – Penerima barang TNI/Polri membiarkan perbuatan curang
    – Pegawai negeri menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang lain
  6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
    – Pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya
  7. Gratifikasi
    – Pegawai negeri menerima gratifikasi dan tidak lapor KPK

Selain tujuh kelompok bentuk tindak pidana korupsi di atas, ada pula bentuk tindak pidana korupsi yang lainnya, yaitu:

  1. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi
  2. Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar
  3. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka
  4. Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu
  5. Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu
  6. Saksi yang membuka identitas pelapor

Itulah ketigapuluh bentuk tindak pidana korupsi yang tertuang dalam buku Memahami Untuk Membasmi. Bila Anda menemukan salah satu bentuk tindak pidana tersebut di lingkungan Anda, segera laporkan pada:

Surat: Kotak Pos 575, Jakarta 10120

Email: pengaduan@kpk.go.id

Telepon: (021) 2350 8389

Fax: (021) 352 2623

SMS: 0811 959 575 – 0855 8 575 575

Cegah korupsi dari sekarang!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *