perbedaan paspor biasa dan paspor elektronik

Perbedaan Paspor Biasa dan Paspor Elektronik

Bicara tentang perbedaan paspor biasa dan paspor elektronik, ini mutlak perlu kamu tahu sebelum kamu memutuskan membuat paspor. Terutama untuk kamu yang berencana akan sering pulang pergi ke luar negeri, baik untuk urusan belajar, bekerja, atau jalan-jalan.

Di Indonesia dikenal dua (2) jenis paspor, yaitu paspor biasa dan paspor elektronik. Tentunya ada perbedaan paspor biasa dan paspor elektronik ini. Apa itu?

Bentuk fisik

Secara bentuk fisik antara paspor biasa dan paspor elektronik tidak memiliki perbedaan yang signifikan. Bentuk dan dimensinya sama, warnya pun sama, hijau muda. Perbedaannya hanya pada tanda keberadaan chip di bagian bawah sampul bagian depan paspor elektronik. Di paspor biasa, tidak ada tanda chip ini.

Baca juga >> Perbedaan Paspor 24 Halaman dan 48 Halaman

visa dan paspor untuk negara di afrika yang bisa dikunjungi tanpa visa
Ilustrasi paspor

Fungsi dan tujuan

Paspor biasa dan paspor elektronik memiliki fungsi dan tujuan yang sama. Yaitu bukti identitas diri yang sah dari pemegang paspor dan bisa digunakan dimana pun.

Lalu dimana perbedaannya?

Perbedaan antara paspor biasa dan paspor elektronik yaitu pada sisi kelengkapan data dan tingkat akurasinya. Paspor biasa memuat data diri dan foto pemegang paspor saja.

Di paspor elektronik bukan hanya data diri dan foto pemilik paspor namun juga data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya. Data ini disimpan dalam chip dan bisa dipindai oleh pihak imigrasi.

Dengan adanya data biometrik pada paspor elektronik membuat e-paspor menjadi lebih sulit dipalsukan karena membutuhkan data yang kompleks pada chip.

Pemeriksaan dan Penyimpanan

Saat kita pergi ke negara lain kita akan melewati yang namanya bagian imigrasi. Baik itu imigrasi dalam negeri, yaitu saat kita mau keluar negeri, maupun imigrasi di negara tujuan ketika kita baru sampai ke sana. Petugas imigrasi akan memeriksa paspor kita secara manual. Paspor akan dibuka dan diperiksa halaman demi halaman.

Pemeriksaan e-paspor lebih mudah karena cukup dengan scan data biometrik yang ada pada halaman depan paspor.

Banyak negara di dunia, termasuk Indonesia (di Jakarta dan Bali) sudah menyiapkan gate otomatis (autogate) bagi pemegang e-paspor untuk memudahkan proses pemeriksaan paspor. Bukan hanya memudahkan namun juga mempersingkat waktu.

Terkait penyimpanan pada dasarnya sama. Namun karena e-paspor ditanam chip di dalamnya, maka perlu lebih hati-hati dalam menyimpannya. Karena begitu chip rusak maka paspor tidak bisa digunakan lagi. Harus buat paspor baru.

Pengurusan Visa

Dengan memiliki e-paspor, kesempatan untuk memperoleh persetujuan visa dari negara lain lebih besar. Hal ini disebabkan karena data yang terdapat pada chip tersebut sangat lengkap dan isinya lebih akurat.

Beberapa negara seperti Jepang bahkan memberikan fasilitas bebas visa bagi WNI pemegang e-paspor. Bebas visa ini berlaku selama 15 hari sejak kedatangan di negara Jepang.

Tempat dan Biaya Pembuatan Paspor

Kita bisa mengurus paspor biasa di seluruh kantor imigrasi yang ada di Indonesia. Biaya yang dikenakan adalah Rp100.000,00 untuk paspor 24 halaman dan Rp300.000,00 untuk paspor 48 halaman.

Untuk paspor elektronik, hanya beberapa kantor imigrasi tertentu yang melayani. Kantor imigrasi tersebut diantaranya:

  1. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
  2. Kantor Imigrasi Jakarta Barat
  3. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat
  4. Kantor Imigrasi Jakarta Timur
  5. Kantor Imigrasi Jakarta Utara
  6. Kantor Imigrasi Tanjung Priok
  7. Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta
  8. Kantor Imigrasi Surabaya
  9. Kantor Imigrasi Batam

Biaya yang dikenakan adalah Rp350.000,00 untuk paspor 24 halaman dan Rp600.000,00 untuk paspor 48 halaman. Biaya ini belum termasuk biaya jasa penggunaan teknologi sistem informasi keimigrasian sebesar Rp55.000,00.

Bagi-bagi teman yang berada di luar negeri, ada kemungkinan paspor kita akan expired ketika kita masih berada di luar negeri. Nah, solusinya adalah membuat paspor baru di KBRI. Saat ini KBRI hanya melayani pembuatan paspor biasa. Untuk e-paspor saat ini masih terbatas pembuatannya hanya di Indonesia pada cabang tertentu saja.

Itulah beberapa informasi mengenai perbedaan paspor biasa dan paspor elektronik. Kalau sudah punya paspor dan sudah punya rencana mau kemana, tinggal cari tiket pesawatnya. Liburan telah menanti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *