Yuk Daftarin Merk Produk Kita di Kemenkum & HAM, GRATISSS!!

Merk adalah salah satu nilai jual dari sebauh produk. Kita pasti tahu bagaimana kekuatan merk mampu mempengaruhi mindset seseorang. Kenapa orang lebih suka menyebut air mineral dengan sebutan “Aqua”, padahal ia sendiri membeli merk “Club”? Kenapa orang lebih suka membeli Coca Cola dibanding Pepsi, padahal Pepsi lebih enak loh. Disanalah kekuatan merk berada.

Akhir minggu lalu saya mendapat sms dari temen, bahwa Kemenkum & HAM sedang ada pendaftaran merk secara GRATIS (kalau gratis mesti pada mau). Oh iya, sekedar diketahui kalau kita mendaftarkan MERK produk kita secara reguler, biayanya Rp 600.000 untuk 1 merk. Lah ini mumpung GRATIS kenapa ngga dimanfaatkan? 😀

Bila dianalogikan sebagai manusia, MERK adalah WAJAH. Merk-lah yang menunjukkan kita berbeda dengan yang lain. Semua orang bisa membuat produk yang sama, namun ia tidak akan pernah menyamai kekuatan sebuah merk. Sebagai contoh ya produk “Aqua” tadi 🙂

Oh iya, berikut ini beberapa persyaratan kalau memang ingin mendaftarkan merk produk kita.
1. Fotocopy KTP 2 lembar
2. Materai 6000 1 lembar
3. Printout logo produk/merk 25 lembar dengan ukuran 5*5 cm
Batas waktu cuma sampai 30 November 2012 lho ya.

Info lengkap silakan datang ke Kantor Kemenkum & HAM di Kanwil masing-masing. Untuk wilayah Yogyakarta saya lupa alamatnya,hehe..
Ancer-ancer Kanwil Kemenkum & HAM Yogyakarta yaitu di Gedongkuning. Bila dari Gembira Loka masih lurus ke timur, nanti di perempatan Gedongkuning belok kanan (ke selatan). Lurus ke selatan sampai ketemu perempatan lampu merah PLN. Masih lurus lagi sekitar 200 meter, nanti kantornya ada di kanan jalan. 

Yuk buruan daftarin MERK PRODUK kita. GRATISSS!! 🙂

4 thoughts on “Yuk Daftarin Merk Produk Kita di Kemenkum & HAM, GRATISSS!!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *